Surat Keterangan Tidak Mampu

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan merupakan dokumen resmi yang menerangkan bahwa seseorang atau sebuah keluarga benar-benar termasuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu secara ekonomi.

Berikut adalah beberapa fungsi utama SKTM dari desa:

1. Keringanan Biaya Pendidikan (Beasiswa & Jalur Afirmasi)

SKTM sering kali menjadi syarat wajib bagi siswa atau mahasiswa dari keluarga prasejahtera untuk mengajukan bantuan pendidikan. Dokumen ini digunakan untuk:

  • Pendaftaran beasiswa pemerintah seperti KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar).

  • Pengajuan keringanan atau pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi.

  • Syarat pendaftaran sekolah melalui Jalur Afirmasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

2. Pelayanan Kesehatan Gratis atau Meringankan

Bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) namun membutuhkan penanganan medis mendesak, SKTM dapat digunakan untuk klaim bantuan biaya pengobatan di puskesmas atau rumah sakit daerah (RSUD) melalui program jaminan kesehatan daerah setempat.

3. Syarat Penerimaan Bantuan Sosial (Bansos)

Pemerintah pusat maupun daerah kerap menyalurkan berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau bantuan sosial tunai lainnya. SKTM berfungsi sebagai basis validasi di tingkat desa bahwa pemohon memang layak masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4. Permohonan Bantuan Hukum Gratis

Warga kurang mampu yang sedang berhadapan dengan masalah hukum dan membutuhkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pengacara negara secara gratis (pro bono), wajib melampirkan SKTM sebagai bukti pemenuhan syarat undang-undang bantuan hukum.

5. Keringanan Fasilitas Publik Lainnya

Dalam beberapa kasus, SKTM juga dapat diajukan untuk mendapatkan keringanan tarif utilitas tertentu (seperti pemasangan listrik bersubsidi dari PLN) atau permohonan bantuan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH).

📌 Catatan Penting: Berbeda dengan dokumen kependudukan permanen, SKTM umumnya memiliki masa berlaku yang cukup singkat (biasanya 3 hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan) karena status ekonomi seseorang dianggap dapat berubah sewaktu-waktu. Proses pembuatan SKTM di kantor desa tidak dipungut biaya sama sekali (Gratis).