Pemerintah Desa Sooko Gelar Rapat Koordinasi Internal, Bahas Pembentukan Panitia BPD Hingga Perdes TPS3R
GRESIK – Pemerintah Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menggelar Rapat Koordinasi Internal di Balai Desa Sooko pada Senin (21/09/2026). Rapat strategis ini diselenggarakan guna membahas dan menyepakati sejumlah agenda krusial terkait tata kelola pemerintahan, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan lingkungan desa.

Dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sooko serta dihadiri oleh perangkat desa, rapat koordinasi ini berfokus pada empat poin utama:
-
Pembentukan Panitia Penjaringan Anggota BPD
Guna memastikan keberlanjutan fungsi pengawasan dan keterwakilan masyarakat, rapat menyepakati pembentukan panitia penjaringan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode berikutnya secara transparan dan akuntabel.
-
Pembentukan Tim Penyusun RKPDes 2027
Sebagai langkah awal perencanaan pembangunan jangka menengah, Pemerintah Desa Sooko resmi membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 untuk menjaring prioritas usulan masyarakat.
-
Validasi Data KDMP dari Dinas PMD
Rapat melakukan verifikasi dan validasi data Kelompok Data Masyarakat Penggerak (KDMP) sesuai arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik agar terintegrasi dengan program pembedayaan daerah.
-
Inisiasi Peraturan Desa (Perdes) TPS3R
Sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan, Pemdes Sooko merumuskan rancangan Peraturan Desa terkait Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) untuk menciptakan lingkungan desa yang bersih dan mandiri secara ekonomi.
“Rapat koordinasi ini sangat krusial karena menentukan arah kebijakan Desa Sooko ke depan. Baik pembentukan panitia BPD, penyusunan RKPDes 2027, validasi KDMP, hingga penyusunan Perdes TPS3R, semuanya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan warga Sooko,” tegas Kepala Desa Sooko.
Melalui hasil rapat koordinasi internal ini, Pemerintah Desa Sooko siap melangkah menyukseskan seluruh agenda kerja yang telah disepakati demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan berwawasan lingkungan. (Kasi Pelayanan)
