AYO DAFTAR BPD REK!!!
PEMERINTAH DESA SOOKO MEMBUKA PENDAFTARAN PENGISIAN ANGGOTA BPD PERIODE BARU
“Bersama Membangun Desa Lebih Baik, Mari Berpartisipasi untuk Desa Kita!”
Warga Desa Sooko yang baik,
Pemerintah Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik mengundang putra-putri terbaik desa untuk turut serta mengambil bagian dalam pembangunan desa melalui pendaftaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sooko.
Mari berpartisipasi aktif guna menyalurkan aspirasi serta bersama-sama memajukan Desa Sooko agar semakin maju, sejahtera, dan bermartabat!
Jadwal Pendaftaran
- Mulai Tanggal: 26 Oktober 2026 s.d. 6 November 2026
💺 Alokasi Kursi & Keterwakilan Wilayah (Total 9 Kursi)
- Dusun Guplong (RT 001 – 004 RW 001) : 2 Kursi
- Dusun Sooko (RT 001 – 006 RW 002 & RT 001 – 005 RW 003) : 4 Kursi
- Dusun Ngemplak (RT 001 – 006 RW 004) : 2 Kursi
- Dusun Grenjengan (RT 001 – 002 RW 005) : 1 Kursi
Catatan Khusus: Terdapat kuota Keterwakilan Perempuan sebanyak 1 Kursi berdasarkan ketentuan PP 16 Tahun 2026.
Syarat Calon Anggota BPD
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.
- Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah pada saat penetapan calon.
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
- Bukan sebagai perangkat desa.
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
- Merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.
- Merupakan penduduk Desa Sooko yang bertempat tinggal di wilayah pemilihan minimal 1 tahun terhitung mundur sejak pelaksanaan penetapan.
- Apabila terpilih dan terdaftar dalam kelembagaan desa lainnya, wajib mengundurkan diri dari kelembagaan tersebut.
📁 Persyaratan Administrasi yang Harus Dilengkapi
- Surat permohonan dengan bermeterai cukup. Download
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi ijazah terakhir atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah setempat.
- Surat pernyataan mengenai riwayat masa keanggotaan BPD.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.
- Bagi TNI, Polri, atau ASN (PNS/PPPK), wajib melampirkan surat izin/persetujuan tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat berwenang.
- SKCK dari pihak Kepolisian (Polres).
- Surat Pernyataan Bermeterai yang meliputi:
- Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Pernyataan memegang teguh Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD.
- Pernyataan mengenai riwayat masa keanggotaan BPD. Download
📞 Informasi & Pendaftaran
Bagi warga yang berminat atau ingin mengetahui persyaratan lebih lanjut, silakan menghubungi Panitia melalui narahubung berikut:
- WhatsApp (Ketua Panitia): 0878-5420-0096 – Ahmad Burhan Jazuli
Ayo daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari perubahan positif untuk Desa Sooko!
Desa Sooko: Maju, Sejahtera, dan Bermartabat.
