Pemerintahan

AYO DAFTAR BPD REK!!!

PEMERINTAH DESA SOOKO MEMBUKA PENDAFTARAN PENGISIAN ANGGOTA BPD PERIODE BARU

“Bersama Membangun Desa Lebih Baik, Mari Berpartisipasi untuk Desa Kita!”

​Warga Desa Sooko yang baik,

Pemerintah Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik mengundang putra-putri terbaik desa untuk turut serta mengambil bagian dalam pembangunan desa melalui pendaftaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sooko.

​Mari berpartisipasi aktif guna menyalurkan aspirasi serta bersama-sama memajukan Desa Sooko agar semakin maju, sejahtera, dan bermartabat!

Jadwal Pendaftaran

  • ​Mulai Tanggal: 26 Oktober 2026 s.d. 6 November 2026

​💺 Alokasi Kursi & Keterwakilan Wilayah (Total 9 Kursi)

  1. ​Dusun Guplong (RT 001 – 004 RW 001) : 2 Kursi
  1. ​Dusun Sooko (RT 001 – 006 RW 002 & RT 001 – 005 RW 003) : 4 Kursi
  1. ​Dusun Ngemplak (RT 001 – 006 RW 004) : 2 Kursi
  1. ​Dusun Grenjengan (RT 001 – 002 RW 005) : 1 Kursi

​Catatan Khusus: Terdapat kuota Keterwakilan Perempuan sebanyak 1 Kursi berdasarkan ketentuan PP 16 Tahun 2026.

Syarat Calon Anggota BPD

  1. ​Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. ​Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.
  3. ​Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah pada saat penetapan calon.
  4. ​Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
  5. ​Bukan sebagai perangkat desa.
  6. ​Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
  7. ​Merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.
  8. ​Merupakan penduduk Desa Sooko yang bertempat tinggal di wilayah pemilihan minimal 1 tahun terhitung mundur sejak pelaksanaan penetapan.
  9. ​Apabila terpilih dan terdaftar dalam kelembagaan desa lainnya, wajib mengundurkan diri dari kelembagaan tersebut.

​📁 Persyaratan Administrasi yang Harus Dilengkapi

  1. ​Surat permohonan dengan bermeterai cukup. Download
  2. ​Fotokopi KTP dan KK
  3. ​Fotokopi ijazah terakhir atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
  4. ​Fotokopi Akta Kelahiran.
  5. ​Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah setempat.
  6. ​Surat pernyataan mengenai riwayat masa keanggotaan BPD.
  7. ​Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.
  8. ​Bagi TNI, Polri, atau ASN (PNS/PPPK), wajib melampirkan surat izin/persetujuan tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat berwenang.
  9. ​SKCK dari pihak Kepolisian (Polres).
  10. ​Surat Pernyataan Bermeterai yang meliputi:
    • ​Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    • ​Pernyataan memegang teguh Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
    • ​Pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD.
    • ​Pernyataan mengenai riwayat masa keanggotaan BPD. Download

​📞 Informasi & Pendaftaran

​Bagi warga yang berminat atau ingin mengetahui persyaratan lebih lanjut, silakan menghubungi Panitia melalui narahubung berikut:

  • ​WhatsApp (Ketua Panitia): 0878-5420-0096 – Ahmad Burhan Jazuli

​Ayo daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari perubahan positif untuk Desa Sooko!

Desa Sooko: Maju, Sejahtera, dan Bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *